top of page

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan

Pelatihan Tata Kelola

Yuk memahami tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan.

​

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengelolaan kinerja pegawai bukan hanya sekadar penilaian, melainkan instrumen untuk pengembangan kinerja. SKP disusun melalui dialog kinerja untuk memastikan target individu selaras dengan tujuan organisasi.

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini menitikberatkan pada pemenuhan ekspektasi pimpinan. Yang dijelaskan meliputi lima hal penting berikut:

​

  • Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja antara Pejabat Penilai Kinerja dan Pegawai.

  • Penggunaan Matriks Peran Hasil (MPH) untuk membagi peran pegawai secara cascading sesuai strategi organisasi.

  • Penyusunan SKP yang terdiri dari dua komponen utama, yaitu Hasil Kerja (Utama dan Tambahan) serta Perilaku Kerja (BerAKHLAK).

  • Penetapan indikator kinerja individu yang harus spesifik, terukur, dan realistis sesuai jabatan.

  • Pelaksanaan dialog kinerja yang intensif sebagai jembatan komunikasi antara atasan dan bawahan selama periode berjalan.​

 

Untuk kamu yang masih bingung bagaimana alur teknis penyusunannya dan bagaimana menurunkan indikator kinerja atasan ke bawahan. Nah, yuk langsung tonton video berikut ini!
 

Selamat menonton dan selamat belajar!

Logo Title Dark.png

Kanal resmi kami:

  • Instagram

©2025 - All right reserved to Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi,

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

bottom of page