Deputi II
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi termasuk hilirisasi, ekonomi makro, dan fiskal.
FUNGSI
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi melaksanakan fungsi:
-
penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi termasuk hilirisasi, ekonomi makro, dan fiskal;
-
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi termasuk hilirisasi, ekonomi makro, dan fiskal;
-
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi termasuk hilirisasi, ekonomi makro, dan fiskal;
-
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi termasuk hilirisasi, ekonomi makro, dan fiskal;
-
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
​
Susunan organisasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi terdiri atas:
-
Sekretariat Deputi
-
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Bilateral
-
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional
-
Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral
-
Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi
-
Asisten Deputi Ekonomi Makro dan Fiskal

Dr. Edi Prio Pambudi, S.E., MA
Deputi Bidang Koordinasi
Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Profil Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Edi Prio Pambudi (Edi) menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak 2024 dan bertugas sebagai Co-Sherpa G20 Indonesia serta sebagai Chair for High Level Task Force-Economic Integrity (HLTF-EI), forum think-tank bagi pimpinan ASEAN Economic Community (AEC) Council.
​
Edi pernah bekerja sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman, Asisten Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran, Kepala Bidang Moneter, dan Kepala Bidang Analisa Kebijakan Moneter pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelumnya, Edi juga pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan hingga 2009.
​
Edi memperoleh gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Indonesia, Master of Arts in Economics dari University of Colorado, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Jember Indonesia.
​
Penghargaan yang pernah diperoleh antara lain, Satyalancana Karya Satya X (2008) dan XX (2016) dari Presiden RI.