top of page

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulanan

Pelatihan Tata Kelola

Yuk memahami mekanisme penyusunan SKP Triwulanan.

​

Mengacu pada peraturan manajemen kinerja terbaru (Permenpan RB No. 6 Tahun 2022), evaluasi kinerja pegawai tidak hanya dilakukan di akhir tahun, melainkan juga secara periodik. SKP Triwulanan merupakan sarana bagi pejabat penilai untuk memantau progres (kemajuan) dan memberikan umpan balik berkelanjutan agar target tahunan dapat tercapai dengan optimal.

​

Penyusunan dan evaluasi SKP Triwulanan ini memiliki peran vital dalam siklus kinerja pegawai. Yang dijelaskan meliputi lima hal berikut:

  • SKP Triwulanan merupakan pembagian target (breakdown) dari target tahunan yang harus dicapai dalam periode tiga bulan berjalan.

  • Pegawai diwajibkan mengisi realisasi hasil kerja beserta bukti dukung (evidence) yang relevan dan valid pada setiap periodenya.

  • Penilaian dilakukan dengan menggabungkan capaian Hasil Kerja dan Perilaku Kerja yang menghasilkan predikat kinerja periodik (Sangat Baik, Baik, dsb).

  • Pentingnya sesi Ongoing Feedback di mana atasan memberikan masukan konstruktif atas kendala yang dihadapi pegawai selama triwulan tersebut.

  • Hasil evaluasi triwulanan ini seringkali menjadi dasar perhitungan atau rekomendasi pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP.

 

Untuk kamu yang masih bingung cara membagi target tahunan ke triwulanan dan cara upload bukti dukung yang benar di aplikasi. Nah, yuk langsung tonton video berikut ini!

​

Selamat menonton dan selamat belajar!

Logo Title Dark.png

Kanal resmi kami:

  • Instagram

©2025 - All right reserved to Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi,

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

bottom of page