
Irwan Sinaga, Erns Saptenno, Dian Pratiwi, Flavianus D. Melsasail, Cizelia Fesalica
17 Jan 2025
Policy Brief ini membahas alasan penerapan safeguard kuota impor oleh India, dampaknya terhadap ekspor Indonesia, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kebijakan pembatasan impor tersebut dan menjaga keberlanjutan ekspor kokas metalurgi Indonesia ke pasar India.
Ringkasan Eksekutif
Pemerintah India menerbitkan Notification No. 44/2024-2025 pada 26 Desember 2024 yang memberlakukan kebijakan safeguard berupa pembatasan kuota impor low ash metallurgical coke. Kebijakan tersebut diterapkan kepada sejumlah negara eksportir, termasuk Indonesia, melalui mekanisme kuota impor dan otorisasi impor dari DGTR. Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap Indonesia sebagai salah satu eksportir utama kokas metalurgi dunia, mengingat India merupakan salah satu pasar utama ekspor produk HS 2704 Indonesia. Di sisi lain, kebijakan pembatasan impor tersebut juga menuai keberatan dari pelaku industri baja dan Ministry of Steel India karena dikhawatirkan dapat mengurangi pasokan kokas metalurgi berkualitas tinggi, meningkatkan biaya produksi, serta menurunkan daya saing industri baja India. Berdasarkan kondisi tersebut, Policy Brief ini membahas alasan penerapan safeguard kuota impor oleh India, dampaknya terhadap ekspor Indonesia, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kebijakan pembatasan impor tersebut dan menjaga keberlanjutan ekspor kokas metalurgi Indonesia ke pasar India.
